Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi, Lima Tersangka Diamankan

Matapublik.info -karawang || Pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 10.20 WIB, pihak Polres Karawang mendapatkan laporan mengenai
Kegiatan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Dusun Kerajaan 2, Desa Sedang, Kecamatan Majelis, pada Selasa (5/08/2025) sekitar pukul 10.20 WIB. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan atas dugaan pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung berukuran 5.5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang merupakan kategori non-subsidi. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
👥 Identitas dan Peran Tersangka:
NAB: Pemilik toko dan pemberi perintah
M dan MR: Pelaku penyuntikan gas
AS: Pelaku penyuntikan tambahan
LIP: Bertugas mengemas barang hasil pemindahan
📦 Barang Bukti yang Diamankan:
42 tabung gas LPG 3 kg
8 tabung gas LPG 5.5 kg
16 tabung gas LPG 12 kg
5 tabung gas LPG 50 kg
1 timbangan
5 regulator (alat penyuntik)
4 pipa besi ukuran 17 cm
1 kantong plastik
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Pawaz, menyampaikan bahwa operasi ilegal ini baru berjalan dua kali. Namun, pihak kepolisian masih mendalami jalur distribusi dan keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.
“Keuntungan dan distribusinya masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum bisa menaksir secara pasti,” ujar AKP Nazal.
⚖️ Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023
Pasal 55 KUHP
Ancaman pidana maksimal adalah 6 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran hukum demi menjaga stabilitas distribusi energi dan keselamatan publik.
**Rudi h**